Barang Bukti Dugaan Video Syur Artis RK Diserahkan ke PMJ

Barang Bukti Dugaan Video Syur Artis RK Diserahkan ke PMJ

Beberapa barang bukti dibawa pihak Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) dalam melaporkan dugaan video asusila artis RK.-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Menag Ingatkan Jemaah Haji, Jimat Dilarang di Arab Saudi

"Kita sudah diterima sudah berkonsultasi dengan pendidik sambil menunggu dengan teman-teman siber," ucapnya.

Pihaknya melaporkan terkait konten asusila tersebut dengan undang-undang pornografi.

"Tindakan pidana ataupun tindak pidana pornografi ini adalah sangat meresahkan karena ini melanggar pasal 4 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang ancamannya itu 6 tahun," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads