Oknum Security di Kalideres Nekat Bobol Rumah dan Bawa Kabur Uang Rp 90 Juta
Oknum Security di Kalideres Nekat Bobol Rumah dan Bawa Kabur Uang Rp 90 Juta-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Oknum Security berinisial MBN (50) terpaksa berurusan dengan hukum lantaran terbukti melakukan pembobolan disebuah perumahan di kawasan Kalideres Jakarta Barat dan membawa kabur uang Rp.90 juta dari dalam rumah tersebut.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar mengatakan pelaku melakukan aksinya atas pengaruh minuman keras dan melakukan pembobolan rumah warga dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan linggis saat sang pemilik rumah tidak berada dirumahnya.
BACA JUGA:Desta Akan Tempuh Jalur Hukum, Merasa Difitnah Selingkuh
"Pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan berhasil membawa kabur uang senilai 90 juta rupiah," ujar Syafri dalam keterangannya dikonfirmasi, Selasa 30 Mei 2023.
Syafri juga mengatakan pelaku yang tahu aksinya akan terekam CCTV sekitar lokasi, kemudian mengubah arah sorot kamera tersebut agar dirinya tidak terlihat.
"Pelaku merubah posisi kamera CCTV tersebut agar aksi pelaku tidak terendus oleh petugas maupun pemilik rumah", jelasnya.
Sementara itu, Korban bernama Tjia Agustino (53) pulang ke rumahnya usai kejadian dan mendapati uang miliknya telah hilang, korban pun membuat laporan ke Polsek Kalideres Jakarta Barat dan dilanjutnya dengan polisi menyelidiki kasus tersebut.
Pelaku berhasil ditangkap todak lama kemudian saat pelaku sedang berkunjung ke rumah kerabatnya yang ada di Kalideres Jakarta Barat.
BACA JUGA:Erick Thohir Bocorkan Soal Sistem Hak Siar Laga Timnas Indonesia vs Argentina
Kepada polisi pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membayar hutangnya.
"Dihadapan petugas, pelaku berdalih mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang," ungkapnya.
Kini pelaku telah diamankan dan diperiksa untuk proses hukum di Mapolsek Kalideres Jakarta Barat dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: