Nikmati Insentif PPN DTP Untuk Pembelian Mobil Listrik

Nikmati Insentif PPN DTP Untuk Pembelian Mobil Listrik

Biaya Perawatan Mobil Listrik Wuling Air ev Ramah di Kantong-Wuling-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Peraturan ini tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

BACA JUGA:Pernyataan RT Riang Diduga Rasis Dikecam Keras Warganet, Termasuk PSI Jakarta

Insentif PPN DTP itu, berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program itu akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Senin 3 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:Ucapan dan Potret Manis Fandy Christian di Hari Ulang Tahun Sang Putri, Netizen Sindir Rumor Selingkuh

Program itu sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.

BACA JUGA:Pak RT Ruko Pluit dan Warga Nyaris Baku Hantam, Riang Prasetya Jelaskan Duduk Perkara

Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Sementara untuk mengetahui isi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 bisa klik disini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: