Komunitas Anti Mafia Tanah Desak Hakim Hukum Seberat-beratnya Tedakwa Sutrisno Lukito

Komunitas Anti Mafia Tanah Desak Hakim Hukum Seberat-beratnya Tedakwa Sutrisno Lukito

Massa Komat aksi keprihatinan di area PN Tangerang.-Istr-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Massa mengatasnamakan Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) menggelar aksi keprihatinan di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 15 Juni 2023.

Aksi keprihatinan digelar bersamaan pelaksanaan sidang kasus sengketa lahan dengan terdakwa Sutrisno Lukito.

Komat melancarkan aksinya itu seiring janjinya akan terus mengawal jalannya persidangan kasus tersebut.

BACA JUGA:Sutrisno Lukito Terdakwa, KPMH: Bela Diri Ngaku Korban Kriminalisasi

Massa Komat dalam aksinya mendesak agar hakim di PN Tangerang bersifat adil dan menghukum seberat - beratnya terdakwa kasus sengketa tanah pada tahun 2018 di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

Massa aksi dari Komat yang berjumlah sekitar 60-an orang lebih ini juga mendesak jabatan Sutrisno Lukito di setiap organisasi elemen masyarakat dicopot.

Demikian dikarenakan terkesan menjadikan sejumlah organisasi keagamaan sebagai Tamengnya. Seperti di NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

" Kami meminta kepada hakim agar Sutrisno Lukito dihukum seberat - beratnya,' ujjar salah satu orator yang langsung disambut dengan yel yel hukum..hukum..hukum Lukito, hukum Lukito sekarang juga !

BACA JUGA:Terkuak Alasan Resmi PO Kencana Tutup, Tidak Singgung Rian Mahendra!

Massa aksi dari Komat juga mendesak, agar kasus lahan segera dituntaskan Menteri ATR/BPN, dalam penegakkan hukumnya dan segera diberantas keakar – akarnya.

Komat memandang, terdakwa sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat.

Sementara jalannya persidangan, Terdakwa Sutrisno Lukito didakwa dengan pasal berlapis antara lain; Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 266 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 266 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sutrisno Lukito ditengarai mengaku dikriminalisasi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Lionel Messi Tak Jodoh, Al Hilal Goda Neymar Dengan Gaji Rp 3,19 Triliun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads