Wapres KH Ma`ruf Amin Resmikan Pencatatan Perdana Efek Beragun Aset Syariah SMF-BSI

Wapres KH Ma`ruf Amin Resmikan Pencatatan Perdana Efek Beragun Aset Syariah SMF-BSI

Wapres KH Ma’ruf Amin memberikan sambutan kunci pada acara Peresmian Pencatatan Perdana Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Partisipasi Sarana Multigriya Finansial-Bank Syariah Indonesia.-wapresri-

Sekuritisasi, sebutnya, merupakan upaya keberlanjutan kami sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan dalam menciptakan pendanaan kreatif (creative financing) untuk menyediakan sumber pendanaan jangka menengah panjang bagi pembiayaan perumahan.

Hal ini agar dapat menjadi solusi perbankan dalam mengatasi risiko maturity mismatch serta mendukung upaya menekan gap kepemilikan dan kepenghunian rumah di Indonesia yang dicanangkan oleh Pemerintah.

BACA JUGA:Bandara AP II Terapkan SE Kemenhub 16/2023, Vaksinasi Covid-19 Sampai Boster Kedua Tetap Dianjurkan

"Selain itu sekuritisasi syariah diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan keuangan syariah yang pada gilirannya dapat meningkatkan market share syariah di Indonesia,” kata Ananta.

Sementara, Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui momen peluncuran hari ini, Bank Syariah Indonesia menyatakan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam memperkuat pembiayaan perumahan dengan skema syariah di Indonesia, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terhadap kepemilikan rumah.

“Kami berkomitmen besar untuk terus membangun ekonomi keumatan melalui skema dan sharia model business yang tepat sehingga investor maupun nasabah sadar betul peran perbankan syariah nyata untuk memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan ekonomi di Tanah Air,” ungkapnya.

EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal dari pembiayaan Griya dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) milik BSI.

Di mana, mekanisme penebitannya merujuk kepada prinsip syariah yang mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah yang diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015. Selain itu, penerbitan EBAS-SP telah sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 dan Fatwa DSN MUI No.121 tahun 2018.

BACA JUGA:Untung Besar! ASDP Indonesia Ferry Raup Laba Rp 585 Miliar

Dalam penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) berperan sebagai penerbit, pengatur dan pendukung pembiayaan; dan Bank Syariah Indonesia berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa.

Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas.

Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 diterbitkan dalam 2 tahapan yaitu Kelas A dengan nilai sebesar Rp297,7 miliar yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum, serta Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A dan diterbitkan melalui penawaran terbatas. Kelas A ditawarkan dengan jangka waktu/tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 4 tahun. Kelas B sebagai subordiasi diterbitkan dengan total nominal Rp27,3 miliar atau 8,4 persen dari jumlah kumpulan tagihan.

Hadir dalam acara ini di antaranya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wiroatmodjo, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Meirijal Nur, dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: