Kasus Dugaan Kebocoran Data KPK Naik Penyidikan

Kasus Dugaan Kebocoran Data KPK Naik Penyidikan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto -Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan kebocoran data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Polda Metro Jaya pun melanjutkan penanganan kasus tersebut dengan menaikkan ke tahap penyidikan.

“Dalam penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana, kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat ditemui di Jakarta, Selasa 20 Juni 2023. 

BACA JUGA:Dugaan Kebocoran Data Korupsi ESDM oleh KPK Naik Penyidikan, Sekjen KPK Mulai Diperiksa?

Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, kata Karyoto, ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana.

"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," kata dia. 

Namun demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan adanya tersangka, meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan seusai ditingkatkan dari penyelidikan. 

BACA JUGA:Syahrul Yasin Limpo Batal Diperiksa KPK Hari Ini, Nurul Ghufron: Dia ke India

BACA JUGA:Panggilan Perdana Mangkir, Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua Untuk Tersangka Mafia Tanah di Jakut Senilai Rp 1,8 Triliun

Sebelumnya, kabar kasus kebocoran data Kementerian ESDM telah naik penyidikan, sempat disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Laporan dari LP3HI juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK atas tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: