Ada Anggota Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Kapolri Murka : Pecat dan Pidanakan !
Kapolri Listyo Sigit Prabowo -Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memecat dan memproses pidana anggotanya yang terlibat penipuan dengan modus rekrutmen Polri.
"Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat, dan pidanakan," kata Listyo kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.
Listyo mengatakan proses rekrutmen anggota harus dilaksanakan melalui proses yang benar. Mantan Kabareskrim itu juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Karena kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kami ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar. Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kami proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat," ujarnya.
Sebelumnya, Seorang tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Wahidin diduga telah menjadi korban penipuan oleh seorang oknum polisi berpangkat AKP di Cirebon.
Wahidin mengaku telah ditipu sebanyak Rp 310 juta sebagi syarat anaknya masuk Bintara Polri tahun 2021/2022.
BACA JUGA:Pendaftaran Gratis Akpol dan Bintara serta Bintara Dibuka Polri: No Calo - No KKN!
"Awalnya, dia (oknum polisi) bilang tidak pakai uang. Tapi kemudian dia bilang ada angka Rp 400 juta untuk masuk, dinego bisa Rp350 juta," ujar Wahidin saat menggelar konferensi pers didampingi Law Firm Harum NS, di Kota Cirebon, Kamis, 16 Juni 2023.
Wahidin mengungkapkan, kronologi bermula pada tahun 2021, di mana Wahidin berniat mendaftarkan anaknya menjadi Bintara Polri melalui oknum perwira polisi berinisial SW yang sekaligus tetangganya di Desa Kejuden.
BACA JUGA:Tipu Korban Rp 766 Juta Modus Lolos Akpol Tanpa Tes, Guru SMK Ditangkap
Diketahui, anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota ini bekerja sama dengan oknum polisi berinisial N dari bagian SDM Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Polres Cirebon telah menetapkan SW sebagai tersangka. SW diduga melakukan penipuan dengan nominal ratusan juta rupiah, saat menjanjikan anak tukang bubur di Cirebon bisa diterima menjadi anggota polisi.
Selain SW, Polres Cirebon Kota juga sudah menetapkan N, ASN di Mabes Polri sebagai tersangka. ASN itu bertugas di Yanma Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: