Alasan Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat

Alasan Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus (tengah) -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Korlantas Polri mewajibkan masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi atau SIM melampirkan sertifikat mengemudi

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Senin 19 Juni 2023.

BACA JUGA:Polisi Bakal Terapkan SIM dengan Teknologi Face Recognition

Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyiapkan mekanisme daripada pelaksanaan aturan tersebut. 

Ia juga memastikan sekolah mengemudi yang akan menjadikan rujukan bukan dari Polri dan mesti memiliki akreditasi.

“Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi,” jelasnya lebih lanjut.

BACA JUGA:Syarat Sertifikat Mengemudi Hanya Buat SIM Mobil

BACA JUGA:Korlantas Polri Akan Studi Banding ke Negara Lain Guna Kaji Ujian Praktek SIM Angka 8 dan Zig-Zag

Adapun, alasan daripada diterapkannya aturan ini diklaim untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara. 

Sebab menurutnya peristiwa kecelakaan yang terjadi kerap ditimbulkan karena minimnya etika masyarakat dalam berkendara.

“Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang,” tutup Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: