Syarat Sertifikat Mengemudi Hanya Buat SIM Mobil

Syarat Sertifikat Mengemudi Hanya Buat SIM Mobil

Sosok Brigjen Yusri Yunus, yang mengatakan kendaraan listrik harus memiliki SIM.--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan penyertaan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Namun, aturan itu hingga kini masih belum diterapkan dan masih dikaji oleh Korlantas Polri

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan nantinya aturan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan beroda empat ke atas. 

BACA JUGA:PMJ Tunggu Instruksi Korlantas Polri Soal Perubahan Ujian Praktik SIM

"Kita pakai untuk roda empat, sementara ini baru roda empat ke atas, karena sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat ya," kata Yusri kepada wartawan, Kamis, 22 Juni 2023.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan pihaknya baru memprioritaskan pengemudi kendaraan roda empat yang melampirkan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM. Sebab, sekolah mengemudi untuk kendaraan roda dua atau motor tidak ada.

"Ke depannya yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu sambil semua berjalan," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Masih Dikaji dan Belum Berlaku

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) belum berlaku pada saat ini. 

BACA JUGA:Pelat RF Akan Diganti Z, Korlantas Akan Ganti Pelat Khusus Oktober Ini

Ia mengatakan saat ini peraturan tersebut masih dikaji oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

“Belum kita laksanakan karena kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini,” kata Yusri dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan aturan pembuatan SIM dengan disertai sertifikat mengemudi itu telah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Saat ini pihaknya masih menggodok masalah penerapan kebijakan tersebut dan pihaknya masih melakukan pendataan terhadap sekolah mengemudi yang bisa menerbitkan sertifikat mengemudi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: