Alhamdulillah, SIM Mati Lewat Sehari Masih Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Cek Syarat Hingga Biaya!
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Net-
Cara perpanjang SIM online bisa kamu akses hanya dari handphone, baik website maupun aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri.
BACA JUGA:209.782 Jemaah Haji Indonesia Bersiap Jalani Prosesi Puncak Haji di Padang Arafah
Berikut syarat-syarat perpanjang SIM online:
- Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil Cek Kesehatan
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
- Foto tanda tanga di atas kerta putih
BACA JUGA:Tawuran Jadi Isu Utama Rembug Warga dengan Kapolda Metro dan Jajaran
Cara Perpanjang SIM Online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjang SIM'
11. Upload dokumen syarat perpanjang SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: