Alhamdulillah, SIM Mati Lewat Sehari Masih Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Cek Syarat Hingga Biaya!
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Net-
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat baru yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Syarat baru perpanjang SIM di antaranya adanya tes kesehatan dan tes psikologi.
Khususnya sebutan terakhir dinilai penting agar pengendara bisa mematuhi peraturan lalu lintas dan memahami kondisi jalanan.
Namun, khusus tes psikologi ini hanya dapat dilakukan jika pemohon melakukan perpanjang SIM secara online.
BACA JUGA:Ada Batasan Operasional Truk Selama Libur Idul Adha 2023, Ini Penjelasan Kemenhub-Korlantas Polri
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)
Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BACA JUGA:Ukraina Manfaatkan Pemberontakan Wagner Pada Rusia: Saatnya Serangan Balasan
Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Layanan SIM Online
Selain itu, untuk mengurus perpanjang SIM juga dapat dilakukan secara daring atau online.
Asyiknya, perpanjang SIM secara online bisa dilakukan di mana saja, termasuk di rumah sambil rebahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: