Gandeng Kominfo, Kemendag Blokir 1.075 Situs Entitas Ilegal

Gandeng Kominfo, Kemendag Blokir 1.075 Situs Entitas Ilegal

Ilustrasi hacker-Sora Shimazaki-pexels.com

Selain modus tersebut, yang sering dijumpai adalah penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member. 

Dalam perdagangan berjangka, dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema member get member atau Multi Level Marketing (MLM).

Ke depan, Bappebti mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi menjanjikan tidak adanya risiko. 

BACA JUGA:BRIN Klaim Dapat Hasil Penelitian Nikuba Temuan Aryanto Misel, Ternyata Begini Hasilnya

Perdagangan berjangka bersifat high risk, high return. Artinya, selain dapat mendatangkan keuntungan yang besar, juga berpotensi menderita kerugian yang tidak kalah besarnya.

“Untuk itu, sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaannya serta mempelajari serta mengenali risiko investasi tersebut. Untuk mengetahui legalitas perusahaan yang menawarkan perdagangan berjangka, dapat diakses melalui situs web resmi Bappebti di tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/,” tutup Aldison.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads