Jam Kerja di Jakarta Jadi Dua Sesi, Partai Buruh: Tidak Ada Jaminan di Jalan Tidak Macet!
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers di rakernas-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY. ID - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai, pembagian jam masuk kantor di DKI Jakarta bukan solusi untuk mengurangi kemacetan. Menurut Said Iqbal, pembagian jam masuk tersebut justru akan menambah persoalan baru.
"Persoalan pertama dari sisi pekerja. Mereka yang masuk di sesi siang akan pulang lebih malam, sehingga waktu untuk beristirahat bersama keluarga semakin sedikit," ujar Said Iqbal melalui pesan singkatnya, Rabu, 12 Juli 2023.
"Karena tidak ada jaminan di jalan tidak macet, buruh akan tetap berangkat kerja lebih pagi,” sambungnya.
Persoalan kedua, lanjut Said Iqbal, jam kerja di Indonesia tidak sama dengan luar negeri yang menjadi tujuan ekspor.
Oleh sebab itu, menurutnya jam kerja pun harus disesuaikan dengan schedule yang ada, agar tidak terjadi keterlambatan pengiriman barang.
“Misal barang harus sudah dikirim jam 8 pagi. Tetapi karena pekerjanya masuk jam 10, akhirnya barang tersebut terlambat dikirim,” imbuhnya.
BACA JUGA:Komunitas LGBT se-ASEAN Kumpul di Jakarta, Ini Pernyataan Polisi
Dengan adanya permasalahan tersebut, pihaknya meminta jam kerja tetap berlaku seperti biasa. Sedangkan untuk mengurangi kemacetan, yang seharusnya dilakukan adalah memaksimalkan transportasi publik.
“LRT diperpanjang. MRT diperpanjang. Bus yang menuju ke Jakarta diperpanyak. Intinya meningkatkan efisiensi dan kualitas transportasi publik seperti bus, kereta api, dan MRT," kata Said Iqbal.
"Perluasan jaringan transportasi publik, peningkatan frekuensi, dan pembenahan infrastruktur dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” lanjutnya.
BACA JUGA:Tolak UU Kesehatan, Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Besar, Ini Poin Tuntannya
Sebagaimana diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pembagian jam masuk kantor dikaji dalam sesi yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
Heru menyampaikan pembagian jam masuk karyawan bisa disesuaikan dengan perusahaan masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: