Peserta BPJS Kesehatan Mau Upgrade Kelas hingga VIP? Bisa! Begini Syarat dan Perhitungan Biayanya
Kartu Peserta BPJS Kesehatan -(Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)-
JAKARTA, DISWAY.ID - Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengupgrade atau menaikan kelas perawatannya hingga VIP di rumah sakit sebaiknya memahami syarat-sayarat yang berlaku.
Sebab, skema kenaikan kelas rawat ini hanya berlaku sebelum BPJS Kesehatan menerapkan kelas standar yang rencananya berlaku pada 2025 mendatang.
Berikut cara dan biaya naik kelas perawatan BPJS Kesehatan
Persyaratan Utama
1. Peserta PBI
Bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang didaftarkan pemerintah daerah, dinyatakan gugur hak kepesertaannya jika memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.
2. Peserta Bukan PBI
Peserta Bukan PBI hanya dapat meningkatkan kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi dari hak peserta.
Peserta pun harus membayar sendiri seluruh selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang timbul akibat peningkatan kelas.
Untuk menaikkan kelas rawat di rumah sakit, peserta diharuskan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
Biaya Naik Kelas BPJS Kesehatan
Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas III ke kelas II, dan dari kelas perawatan II ke kelas I.
Artinya, membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak peserta.
Contoh perhitungan biaya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: