Peserta BPJS Kesehatan Mau Upgrade Kelas hingga VIP? Bisa! Begini Syarat dan Perhitungan Biayanya
Kartu Peserta BPJS Kesehatan -(Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)-
1. Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I.
Tarif INA-CBG kelas I = Rp5.000.000
Tarif INA-CBG kelas II = Rp4.000.000
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: (Rp5.000.000 – Rp4.000.000) = Rp1.000.000
2. Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP.
Tarif umum VIP atau di atas VIP = Rp12.000.000
Tarif INA-CBG kelas = Rp5.000.000
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x Rp5.000.000 = Rp3.750.000
Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75% dari rtarif INA-CBG kelas perawatan I.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: