Peserta BPJS Kesehatan Mau Upgrade Kelas hingga VIP? Bisa! Begini Syarat dan Perhitungan Biayanya

Peserta BPJS Kesehatan Mau Upgrade Kelas hingga VIP? Bisa! Begini Syarat dan Perhitungan Biayanya

Kartu Peserta BPJS Kesehatan -(Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)-

1. Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I.  

Tarif INA-CBG kelas I =  Rp5.000.000

Tarif INA-CBG kelas II =  Rp4.000.000

Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: (Rp5.000.000 – Rp4.000.000) =  Rp1.000.000

2. Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP.

Tarif umum VIP atau di atas VIP = Rp12.000.000

Tarif INA-CBG kelas = Rp5.000.000

Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x Rp5.000.000 = Rp3.750.000

Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak   sebesar 75% dari rtarif INA-CBG kelas perawatan I.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: