Mengaku Sakit Jantung dan Darah Tinggi, Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan

Mengaku Sakit Jantung dan Darah Tinggi, Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan

Kasus pemukulan yang menyangkut aktor Pierre Gruno akhirnya dihentikan. Korban dan pelaku sepakat untuk menempuh restorative justice, Kamis 17 Agustus 2023. -dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Lantaran mengaku sakit jantung dan darah tinggi, tersangka kasus penganiayaan sekaligus artis senior Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 18 Juli 2023.

Kuasa hukum Pierre Gruno, Charles, menjelaskan ajuan penangguhan penahanan telah dilakukan pihaknya pada Senin 17 Juli 2023.

BACA JUGA:NIKI Umumkan Tambah Jadwal Konser di Jakarta, Catat Tanggalnya!

"Sudah diajukan kemarin. Alasannya karena klien kami sudah lanjut usia," ujar Charles dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.

Charles menjelaskan, kliennya Pierre Gruno yang sudah masuk usia uzur tersebut memiliki riwayat penyakit jantung dan darah tinggi.

Dalam hal ini Charles berharap penangguhan penahanan Pierre disetujui oleh pihak Polres Jaksel.

BACA JUGA:Setelah 20 Tahun, Salah Satu Pemegang Saham Kembali Perkarakan Bluebird

"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi. Dia juga tulang punggung keluarga serta bertanggung jawab untuk menafkahi keluarganya," jelasnya.

Charles juga katakan bahwa adik dari Pierre Gruno siap menjadi penjamin penangguhan penahanan.

"Penjamin nanti dari pihak keluarga, adik Pierre," unkap Charles.

Charles juga mengatakan nantinya Pierre Gruno akan tetap kooperatif dan tak menyulitkan penyidik dalam mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno.

BACA JUGA:Amalan Sunnah Bulan Muharram, Berikut Penjelasan Hadits

"Klien kami akan bersikap kooperatif dan tidak akan mempersulit pemeriksaan," lanjutnya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka penganiayaan seorang pria, GDS (61), di bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads