Inilah Peran Aipda M, Anggota Polres Bekasi yang Diduga Terlibat Jual Ginjal
Peran oknum polisi Aipda M dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal dijelaskan.-Rafi Adhi Pratama-
Diketahui, Oknum polisi berisinisial Aipda M menerima uang ratusan juta dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan oknum tersebut menerima uang hingga Rp. 612 juta.
"Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: