Jadwal dan Lokasi Perpanjang SIM A-C di DKI Jakarta dan Tangsel Hari Ini, Minggu 23 Juli 2023
SIM harus diperpanjang 5 tahun sekali sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.-@abouttng-Instagram
Syarat-syarat perpanjangan SIM A dan C, di antaranya sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku (3-5 lembar)
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli (3-5 lembar)
3. Bukti cek kesehatan SIM (biasanya sudah tersedia di lokasi SIM keliling)
4. Bukti tes psikologi/psikotes SIM (biasanya sudah tersedia juga di lokasi SIM kelilin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: