Jual Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Berau Ditangkap Polisi
Tersangka EAP yang ditangkap polisi karena diduga menjual sabu dan melakukan transaksi di rumahnya.-Humas Polri-
BERAU, DISWAY.ID-Seorang ibu rumah tangga ditangkap Satresnarkoba Polres Berau, di Jalan Gunung Mas Gang Sinarmas, Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Teluk Bayur, Minggu 23 Juli 2023 sekira pukul 02.00 wita.
Ibu rumah tangga berusia 44 tahun itu ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengatakan, pelaku berinisial EAP, usia 44 tahun.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Diamankan, 36 Kg Sabu Jadi Barbuk
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari masyarkat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di sekitaran Kelurahan Teluk bayur.
Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut yang diduga sebagai tempat aktivitas peredaran sabu,” ungkap Iptu Didin Nurdin.
BACA JUGA:22 Ribu Butir Ekstasi dan 429 Kilogram Sabu Dimusnahkan Bareskrim
Tanpa menyia-nyiakan waktu, pada pukul 02.00 WITA, petugas menggerebek rumah yang menjadi target. Di dalam rumah tersebut, ditemukan EAP, pelaku kasus ini.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu milik pelaku.
BACA JUGA:Diupah Rp 5 - 10 Juta, 3 Kurir Sabu Sekarang Terancam Penjara Seumur Hidup
Selain itu, barang bukti lainnya juga turut diamankan, antara lain satu buah plastik pembungkus bekas sabu, satu set alat bong sabu, satu buah korek gas, dua buah kaca fanbo, satu buah sedotan kecil, potongan sedotan, dan satu unit ponsel merk Samsung warna biru.
“Total berat bruto narkotika sabu yang berhasil disita oleh petugas mencapai 0,94 gram,” bebernya.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: