Diupah Rp 5 - 10 Juta, 3 Kurir Sabu Sekarang Terancam Penjara Seumur Hidup

Diupah Rp 5 - 10 Juta, 3 Kurir Sabu Sekarang Terancam Penjara Seumur Hidup

3 kurir sabu terancam penjara seumur hidup. -Steve Buissinne-Pixabay

TANGERANG, DISWAY.ID-Tiga kurir sabu yang ditangkap petugas BNN Provinsi Banten di dua tiga lokasi wilayah Kota Tangerang dan Jakarta mengaku mendapat upah dari bandar sebesar Rp 5 juta dan Rp 10 juta.

Upah tersebut membuat ketiganya nekat membawa barang terlarang tersebut meski terancam hukuman pidana penjara selama seumur hidup. 

"Upahnya Rp 5 juta dan Rp 10 juta,” ujar Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid, Sabtu 8 Juli 2023.

BACA JUGA:Pemodal Pabrik Sabu di Apartemen Cengkareng Akan Diburu Bareskrim sampai ke Luar Negeri

Rohmad mengungkapkan, pengungkapan sabu-sabu asal Aceh tersebut dilakukan di beberapa tempat. Di lokasi pertama tepatnya di Jalan Tol Tangerang Merak KM 13, daerah Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat 2 Juni 2023 dinihari. 

“Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A (51),” Rohmad.

Pelaku asal Aceh tersebut diamankan saat berada di dalam sebuah bus tujuan Jakarta. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,3 kilogram sabu.

 “Dari hasil interogasi, pelaku diperintahkan oleh pelaku lain berinisial IS (51) warga Jawa Barat,” kata Rohmad.

BACA JUGA:Produksi Sabu di Apartemen, 2 WNA di Jakarta Barat Ditangkap

Rohmad mengungkapkan, dari keterangan pelaku berinisial tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap rekannya berinisial IS di Lampu Merah Pasar Rebo tepatnya di Jalan Tb Simatupang, Ciracas, Kota Jakarta Timur. 

“Setelah diamankan, kedua pelaku ini dibawa ke kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Rohmad.

Rohmad menjelaskan, penangkapan terhadap kedua kurir tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait penyelundupan narkoba dari Aceh menuju Jakarta.

Dari informasi tersebut, petugas BNN Provinsi Banten bersama petugas Intelejen dari BNN RI, Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan bersama-sama.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim melalui transportasi umum jenis bus,” ujar Rohmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten