Majelis Hakim Nilai Proyek Menara BTS 4G Telah Mangkrak

Majelis Hakim Nilai Proyek Menara BTS 4G Telah Mangkrak

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri heran dengan salah satu konsultan BAKTI yang digaji Rp 340 juta hanya untuk memberikan saran jadwal.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai bahwa proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo sebagai proyek yang mangkrak.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dalam sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate di PN Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.

BACA JUGA:Jadi Alasan Penyerapan Anggaran, Saksi Sebut Pekerja Menara BTS 4G Kominfo Telah Dibayar Sebelum Selesai

Sebelumnya, Hakim Fahzal sempat menanyakan soal progres pembangunan menara tersebut kepada salah satu saksi, yaitu Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza. 

Awal mulanya Hakim Fahzal menanyakan jumlah menara BTS 4G Kominfo yang dinyatakan telah rampung hingga 31 Desember 2021.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Johnny G Plate, Saksi Sebut Anggaran Menara BTS 4G Tidak Libatkan Tenaga Ahli

Namun, pembangunan menara BTS 4G Kominfo tahap 1 yang ditarget rampung diakhir tahun 2021 itu hanya berhasil dibangun sebanyak 668 tower.

“ 31 Desember 2021 itu sudah harus selesai yang 4200?,” tanya Hakim Fahzal dan saksi Mirza pun membenarkannya.

BACA JUGA:Bertemu Menkominfo, Jaksa Agung Usul Dibentuk Tim Kecil Asistensi Percepatan Proyek BTS 4G

Setelah mendengar jawab itu, hakim pun kembalikan menanya hasil nyata dari proyek tersebut dan saksi menjawab bahwa hingga 31 Desember 2021 tower yang dinyatakan rampung dan on air, yaitu sebanyak 668 tower.

“Sekarang saya tanya kenyataannya?,” kata Hakim Fahzal.

“Untuk 31 Desember 2021 yang selesai sampai on air, udah nyala ada sinyal itu 668 (tower),” jawab saksi Mirza.

BACA JUGA:Budi Arie: Soal BTS 4G Kominfo Selambat-lambatnya Tahun Ini Tuntas

Lebih lanjut, saksi pun menjelaskan bahwa proyek tersebut diberikan tambahan waktu hingga Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: