Bertemu Menkominfo, Jaksa Agung Usul Dibentuk Tim Kecil Asistensi Percepatan Proyek BTS 4G
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi bertemu Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 24 Juli 2023.-Dok. Kejagung-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi bertemu Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 24 Juli 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung mengusulkan agar dibentuk tim kecil untuk mengasistensi percepatan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Jaksa Agung juga menyarankan agar dibentuk tim kecil untuk asistensi percepatan audit, kontrak, pelelangan dan pelaksanaannya sambil menunggu tim yang akan dibentuk oleh Presiden, yang nantinya bisa dijadikan rujukan atau masukan oleh Satgas Percepatan Ekosistem Digital," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya.
BACA JUGA:Silaturrahmi Politik dengan Gerindra, PBB Beri Sinyal Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Burhanuddin menegaskan, pelaksanaan percepatan pembangunan BTS 4G yang sempat mangkrak tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Karena perkara sudah voltoid (selesai) dan telah dilakukan audit serta pemeriksaan lapangan.
Kejagung dan Kominfo pun berkomitmen agar proyek tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, beberapa Proyek Strategis Nasional di Kominfo dapat dilakukan pedampingan hukum dari kejaksaan, sehingga bisa bekerja dengan cepat, tepat, dan tanpa pelanggaran hukum.
"Perlu dibentuk tim kecil untuk asistensi percepatan audit, kontrak, pelelangan dan pelaksanaannya sambil menunggu tim yang akan dibentuk oleh Presiden, yang nantinya bisa dijadikan rujukan atau masukan oleh 'Satgas Percepatan Ekosistem Digital'," jelasnya.
BACA JUGA:5 Orang Saksi Bakal Dihadirkan di Sidang Lanjutan Johnny G Plate
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G telah menjerat delapan tersangka sejauh ini, salah satunya mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
Adapun kerugian dalam kasus ini sebesar Rp8,32 triliun.
Berikut daftar 8 tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: