5 Orang Saksi Bakal Dihadirkan di Sidang Lanjutan Johnny G Plate

5 Orang Saksi Bakal Dihadirkan di Sidang Lanjutan Johnny G Plate

Jaksa membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa Johnny G Plate-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Johnny G Plate akan menjalankan sidang lanjutan bersama dua Terdakwa lainnya yaitu Achmad Anang Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.

Adapun agenda dari sidang lanjutan tersebut, yaitu pemeriksaan saksi dari setiap terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G BAKTI Kominfo

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kuasa Hukum dari terdakwa Yohan Suryanto, Benny Daga. Dia mengatakan, di agenda tersebut, pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi.

BACA JUGA:Pesan Jokowi ke Menkominfo Baru: 'Proses Hukum Kita Hormati, Penyelesaian BTS juga Harus Berjalan' 

"Iya Selasa nanti agendanya saksi. Saksi yang dihadirkan ada 5," ujar Benny Daga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 24 Juli 2023.

Adapun kelima saksi tersebut, kata Benny Daga, akan memberikan keterangannya untuk ketiga terdakwa tersebut. 

Namun, Benny Daga enggan membeberkan kelima nama saksi yang akan dihadirkan di persidangan tersebut. 

"Untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan klien kami, Yohan Suryanto semuanya saksi sama," kata Benny Daga. 

"Kamu cuma dikabarkan kalau saksinya sama tapi untuk nama-nama saksi belum diberikan. Semoga besok sudah kami dapat nama-nama saksinya," lanjutnya. 

BACA JUGA:Momen Bos MTI Rian Mahendra Bisiki Livia Pimpinan Bus Sambodo Ingin Nebeng Ruang Tunggu Ekslusif

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri juga mengagendakan bahwa sidang kasus korupsi menara BTS 4G BAKTI Kominfo itu akan dilanjutkan pada 25 Juli 2023.

Agenda tersebut dibacakan olehnya usai melakukan sidang putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya sempat dibacakan oleh kuasa hukum dari tiga terdakwa tersebut. 

"Sidang kita tunda minggu depan, hari yang sama, hari Selasa lagi tanggal 25 Juli 2023 jam 10 pagi, acara pemeriksaan saksi," kata Fahzal Hendri. 

Sedangkan untuk eksepsi dari ketiga terdakwa tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menolaknya lantaran tidak adanya alasan hukum yang cukup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: