Majelis Hakim Nilai Proyek Menara BTS 4G Telah Mangkrak

Majelis Hakim Nilai Proyek Menara BTS 4G Telah Mangkrak

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri heran dengan salah satu konsultan BAKTI yang digaji Rp 340 juta hanya untuk memberikan saran jadwal.-Intan Afrida Rafni-

Saksi Mirza menjelaskan bahwa hal tersebut juga disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa ada perpanjangan waktu karena saat itu Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021 yang pada prinsipnya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, karena tahun ini justru diperpanjang waktu penyelesaiannya sampai 31 Maret 2022,” jelas saksi Mirza.

BACA JUGA:Pesan Jokowi ke Menkominfo Baru: 'Proses Hukum Kita Hormati, Penyelesaian BTS juga Harus Berjalan'

Akan tetapi, tetap saja jumlah tower yang sudah rampung hingga 31 Maret 2022 tidak mencapai 4.200 tower.

Saksi Mirza menyebutkan bahwa jumlah tower yang sudah on air setelah diberi perpanjangan waktu, yaitu 1.795 tower.

“Sampai 31 maret 2023, berapa yg sudah on air?,” tanya Hakim Fahzal Hendri.

BACA JUGA:Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

“On air itu sebanyak 1.795 (hingga 31 Maret 2023),” jawab saksi Mirza.

“Berapa kekurangannya?,” tanya hakim lagi.

“Berarti dikurangin dulu 200 dikali,” jawab Mirza lagi.

“Berarti ini proyek enggak selesai. Mangkrak,” kata Hakim Fahzal Hendri dengan lugas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads