Waspada! BPOM Temukan 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya, Cek Daftarnya

Waspada! BPOM Temukan 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya, Cek Daftarnya

Ilustrasi kosmetik-Emma Bauso-pexels

Menurut BPOM, produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu berisiko bagi kesehatan masyarakat lantaran bersifat karsinogenik.

Produk dapat menyebabkan kanker dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).

Sementara produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat dan mutu memiliki risiko berupa gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, dan gangguan hormon.

Sanksi dari BPOM

Terhadap temuan 12 produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu itu, BPOM telah mencabut nomor izin edar dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang memproduksinya.

Selain itu, BPOM juga memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut untuk:

- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya

- Menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya

- Memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan

- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM.

- BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia akan melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: