Panji Gumilang Sakit Kenapa?
Berkas penistaan agama Panji Gumilang diterima Kejagung (Kejaksaan Agung) tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri-Foto/Tangkapan Layar/Youtube/Al-Zaytun Official-
Proses hukum kasus Panji Gumilang ini dipastikan terus berproses.
Bareskrim Polri sempat menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 30 saksi dengan 20 saksi ahli.
Dari hasil keterangan saksi dan saksi ahli itu Bareskrim Polri baru akan meminta klarifikasi Panji Gumilang.
"Kami telah menerima hasil dari Puslabfor," ujar Ahmad.
BACA JUGA:'Hari Ini Akan Kita Ceritakan Nanti' Tayang di Netflix Hari Ini, Jadi Penutup Manis Semesta NKCTHI
Jika semuanya terkonfirmasi penyidik akan melakukan gelar perkara.
Kata Ahmad, 30 saksi telah membukukan keterangannya dalam BAP terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
"Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di-BAP," beber Ahmad.
Penyidik juga sudah meminta keterangan saksi ahli agama dan pidana.
BACA JUGA:Bunga Lotus Al Mumtadz Hanya Ada Satu di Tiongkok, Ridwan Kamil Syok Teringat Eril
"Selanjutnya penyidik segera melengkapi BAP terhadap para saksi ahli," lanjut Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: