Akibat Pedal Gas Nyangkut, Toyota Innova Tabrak 6 Pemotor di Lampu Merah Fatmawati
Akibat Pedal Gas Nyangkut, Toyota Innova Tabrak 6 Pemotor di Lampu Merah Fatmawati-tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Diduga akibat pedal gas menyangkut, Mobil Toyota Kijang Innova berpelat nomor D 1628 AN menabrak enam pengendara sepeda motor di perempatan lampu merah Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin 31 Juli 2023 sore sekitar pukul 18.10 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan pihaknya sudah menemukan penyebab utama dari peristiwa kecelakaan tersebut.
BACA JUGA:Jordi Onsu Kecelakaan di Tol Cipali, Ban Mobil Pecah Hingga Tabrak Pembatas Jalan
Menurut Bayu, kecelakaan terjadi akibat pedal gas mobil tersangkut di karpet.
"Kurang hati-hati dan konsentrasi diduga pedal gas menyangkut di karpet, kemudian pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya hingga menabrak," ujar Bayu dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.
Bayu juga mengatakan pengemudi mobil berinisial AS melajukan kendaraannya dari arah Lebak Bulus menuju Cilandak, kemuidan saat tiba di lampu merah Fatmawati, pedal gas mobil tersebut menyangkut dan menabrak sebuah mobil Wuling Confero berpelat B 2827 UZP.
BACA JUGA:6 Orang Tewas Tabrakan Maut Daihatsu Luxio dengan Kereta Api Dhoho di Jombang
Mobil masih saja terus melaju hingga naik ke trotoar dan menabrak traffic light yang berada di sisi kanan jalan sampai roboh.
"Saat momen itu, mobil yang dikemudikan AS turut menabrak motor Yamaha Jupiter Z berpelat B 6236 SBU dan Honda Scoopy berpelat B 3882 SWW yang tengah berhenti menunggu lampu merah," jelasnya.
Sementara itu, Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Saepulloh, mengatakan, ada enam unit motor yang ikut tertabrak hingga mengakibatkan satu pengendara motor yang menderita patah kaki sebelah kanan.
BACA JUGA:Tabrak Lari Motor Pasutri, Pemuda di Cengkareng Dipukuli Massa
Untuk korban luka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Fatmawati untuk mendapat perawatan.
Sementara itu, pengendara motor lainnya hanya mengalami luka ringan atau luka lecet di bagian tubuh.
Sedangkan untuk pengemudi mobil kemudian dibawa petugas ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: