Wanita Asal Kenya Ketahuan Selundupkan Sabu ke Indonesia

Wanita Asal Kenya Ketahuan Selundupkan Sabu ke Indonesia

Wanita Asal Kenya Ketahuan Selundupkan Sabu ke Indonesia-Dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang wanita asal Kenya berinisial FIK (29) tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta lantaran terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu pada 23 Juli 2023 pukul 21.30 WIB.

Pelaku dalam kasus ini berpura-pura tak membawa koper, namun ternyata diketahui sebelumnya melakukan check-in bagasi di Bandara Internasional Nnamdi Azikiwe, Abuja, Nigeria pada 22 Juli untuk penerbangan pukul 19.00 waktu setempat.

BACA JUGA:IRT di Sumbawa Ditangkap Polisi karena Simpan dan Edarkan Sabu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku yang tengah mengandung tujuh bulan itu menumpang pesawat Qatar Airways dan transit di Donga, Qatar.

"Begitu sampai di Indonesia, barang (koper) ini dibiarkan berputar (di konveyor bagasi). FIK ini sudah kami pantau di bandara, ternyata yang bersangkutan berpura-pura tak punya bagasi," ujar Komarudin dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:Dituding Cepu Polisi, Pria Ini Masuk RS Dikeroyok 4 Teman Pecandu Sabu di Kalideres

Komarudin mengatakan pelaku yang menggunakan mudus koper yang ditinggal ini disebut baru.

Koper yang sengaja ditungggalkan dan hilang itu akan dibiarkan masuk ke sistem barang yang tertinggal (lost and found) untuk diambil oleh kurir Indonesia.

"Jadi sistem putus. Pada saat check-in dia memasukkan barang, dan ketika sampai ditinggal," jelasnya.

BACA JUGA:Ternyata Satpam Sekolah Jual Sabu Paket Hemat dengan Harga Segini, Edan!

Saat koper digeledah, ditemukan sabu seberat 5.102,6 gram atau sekitar 5,1 kilogram yang ditimbun sejumlah pakaian di bagian bawah koper.

"Kami amankan tiga bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika dengan berat total 5.102,6 gram yang dimasukkan ke dalam koper," ungkapnya.

Hingga kini wanita tersebut juga telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat serta dikenakan pasal 113 ayat 2 sub pasal 115 ayat 2.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads