Tarif Baru Tol Jagorawi dan Tol Bandara Segera Berlaku

Tarif Baru Tol Jagorawi dan Tol Bandara Segera Berlaku

Menurut pihak Jasa Marga, penyesuaian tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo atau Tol Bandara akan di berlakukan dalam waktu dekat.-jasamarga-

Tarif Tol Jagorawi sendiri terakhir kali disesuaikan pada 2019 dan mengacu pada regulasi yang berlaku, maka penyesuaian tarif tol dilakukan berkala setiap 2 tahun sekali.

BACA JUGA:Mantan Dirut dan Dirkeu Jakpro Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Rupiah Pembangunan Menara Telekomunikasi

BACA JUGA:Utang Waskita Beton Precast ke Sub Kontraktor Dibayar Dengan Saham, Netizen: Subkon Butuh Duit Bukan Saham!

Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019, tarif Tol Jagorawi yang ditetapkan adalah Rp 7.000 untuk golongan I, Rp 11.500 untuk golongan II dan golongan III, Rp 16.000 untuk golongan IV dan golongan V

Kemudian, untuk tarif Tol Sedyatmo terakhir kali dilakukan penyesuaian tarif pada 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 265/KPTS/M/2021.

Dalam keputusan itu, tarif yang ditetapkan untuk jalan tol yang menghubungkan Jakarta dengan Bandar Internasional Soekarno-Hatta itu adalah Rp 8.000 untuk golongan I, Rp 10.500 untuk golongan II, Rp 10.500 untuk golongan III, dan Rp 11.500 untuk golongan IV dan golongan V.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: