Sidang Mario Dandy, Agenda Pembacaan Tuntutan Ditunda hingga Selasa 15 Agustus

Sidang Mario Dandy, Agenda Pembacaan Tuntutan Ditunda hingga Selasa 15 Agustus

Mario Dandy (kanan) dan Shane Lukas (kiri) jalani persidangan-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang terdakwa Mario Dandy dn Shane Lukas, ditunda hingga pekan depan. 

Agenda sidang yang seharusnya pembacaan tuntutan, ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Anggota JPU Indah Puspitarini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) itu ditunda karena JPU masih melakukan penyempurnaan-penyempurnaan.

BACA JUGA:Tuntutan Hukuman Mario Dandy Dibacakan, Restitusi Akan Jadi Pertimbangan

 “Terima kasih majelis hakim. Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan, namun, oleh karena masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan, kami meminta waktu hari Rabu (16/8) depan,” ucap Indah Puspitarini,  Kamis 10 Agustus 2023. 

Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono menawarkan kepada JPU agar sidang dilanjutkan pada Selasa 15 Agustus 2023 pekan depan.

BACA JUGA:Jawaban 'Tengil' Mario Dandy di Persidangan: Aniaya David Ozora Karena 'Gabut'!

“Jadi, rencana tuntutan dan ternyata penuntut umum belum siap, jadi, tuntutan akan kita tunda tanggal 15 Agustus 2023 hari Selasa, ya,” ucap Alimin. 

Lalu, anggota JPU pun mengiyakan sidang ditunda pada Selasa (15/8) pekan depan. 

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan JPU dalam perkara penganiayaan berat terhadap korban D (17) di PN Jaksel, Kamis. 

BACA JUGA:Mellisa Anggaraini Ungkap Strategi Pembelaan Mario Dandy Tak Beradab: Manfaatkan Kondisi David Ozora

Rencananya persidangan kedua terdakwa tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.

Namun, belum diketahui siapa dari kedua terdakwa Mario atau Shane yang akan menjalani sidang lebih dahulu. Adapun pelaksanaan sidang agenda pembacaan tuntutan hari ini dilakukan setelah rangkaian tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga para ahli dilaksanakan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: