Tabrak Bocah Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Jadi Tersangka
Ilustasi garis polisi.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polresta Bandarlampung menetapkan anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya (ORM) yang menabrak bocah perempuan MAI (5) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri, bahwa berdasarkan 3 kali hasil gelar perkara dan serangkaian penyidikan, pihaknya telah menetapkan Okta Rijaya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Tol Cipularang Kembali Telan Korban Jiwa, Truk Boks Muatan Cokelat Ringsek Tabrak Pembatas Jalan
“Hasil gelar kemarin Kamis 10 Agustus 2023, kami menetapkan ORM (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian lakalantas tersebut,” ujar Ikhwan dalam keterangannya, Jumat 11 Agustus 2023.
Meski ditetapkan tersangka, terhadap Okta Rijaya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dan status yang bersangkutan jelas.
“Hasil gelar kemarin telah cukup bukti dan unsur-unsur lalainya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ikhwan melanjutkan, dalam perkara tersebut, Okta Rijaya dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalulintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
“Hasil dari penyidikan, unsur lalainya yang bersangkutan tidak melihat pada saat berbelok masuk gang sehingga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan,” terangnya.
Terkait ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, Ikhwan menjelaskan akan mempertimbangkan hal tersebut dari hasil gelar perkara kembali.
BACA JUGA:Akibat Pedal Gas Nyangkut, Toyota Innova Tabrak 6 Pemotor di Lampu Merah Fatmawati
“Jadi kemarin kami baru menerima surat perdamaian dari keluarga korban dan ini akan kami lakukan gelar kembali," lanjutnya.
"Keputusannya nanti dalam hasil gelar, apakah ada restoratif justice atau perkara dilanjutkan,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: