Catat, Ganji Genap Berlaku di Puncak Bogor saat Libur 17 Agustus

Catat, Ganji Genap Berlaku di Puncak Bogor saat Libur 17 Agustus

Polisi berlakukan ganjil genap dan one way di Puncak, Bogor saat libur Idul Adha mulai 14-18 Juni 2024.-Korlantas Polri -

BOGOR, DISWAY.ID-Sistem ganjil genap bakal diberlakukan bagi kendaraan menuju kawasan Puncak Kabupaten Bogor mulai besok dan saat libur Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus nanti.

Sistem ini akan berlangsung hingga Minggu 20 Agustus 2023.

“Betul, kita laksanakan ganjil genap (menuju Puncak) besok sampai Minggu pagi,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian, Selasa 15 Agustus 2023. 

Penerapan sistem ganjil genap ini bertepatan dengan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Pelat Nomor Kendaraan Bisa Pakai Nama Pribadi dan Bebas Ganjil Genap, Korlantas Beberkan Syarat serta Harganya

BACA JUGA:Jalur Wisata Puncak Bogor Padat, Polisi Berlakukan Sistem One Way

BACA JUGA:Kerap Dikepung Macet, Polisi Akan Bikin Regulasi Pengunjung Puncak Bogor

Hal itu sesuai denhan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.

“Sesuai dengan Permenhub,” tambahnya.

Diprediksi, peningakatan volume kendaraan di Jalur Puncak akan terjadi pada hari Jumat dan Sabtu.

Apabila terjadi, maka pihaknya akan memberlakukan sistem oneway secara situasional.

“Minggu ini libur panjang dan prediksi peningkatan arus di hari Jumat dan hari Sabtu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: