Aturan 'Hybrid Working' Bagi ASN di DKI Jakarta Dirilis

Aturan 'Hybrid Working' Bagi ASN di DKI Jakarta Dirilis

Polusi udara Jakarta Bekasi Tangerang semakin memprihatinkan-Ilustrasi/polusi/freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Salah satu arahan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek dalam waktu dekat ini yaitu pemberlakukan 'Hybrid Working'.

Kebijakan berupa kombinasi bekerja dari rumah atau work form home (WFH) dan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) tersebut, telah dirilis aturannya oleh Kementerian PANRB.

ASN yang akan menerapkan Hybrid Working ialah di wilayah Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA:Jadwal WFH ASN Pemprov DKI Jakarta Diungkap Heru Budi

Hybrid working diberlakukan bersamaan persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 pada 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Aturan Hybrid Working itu dituangkan Menpan RB Abdullah Azwar Anas melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 Tahun 2023.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023, di Jakarta, dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH)," kata Azwar Anas dalam keterangannya.

Dalam surat edarannya, Menpan RB mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah DKI Jakarta dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, pada 28 Agustus hingga 7 September 2023.


Menpan RB Azwar Anas rilis aturan Hybrid Working bagi ASN Pemprov DKI Jakarta. -Menpan RB-disway.id

BACA JUGA:Tangsel Pertimbangkan WFH Imbas Polusi Udara

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengisyaratkan penerapan Hybrid Working ini terlebih dahulu dilakukan uji coba.

Adapun jadwal WFH dan WFO ASN Pemprov DKI Jakarta diuji coba pada Senis 21 Agustus mendatang.

"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," ujar Heru.

Menurut Heru, Hybrid Working diusulkan akan mulai diterapkan pada akhir September selama tiga bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: