Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Pemohon Minta Minimum 21 dan Maksimum 65 Tahun
Batas usia capres dan cawapres kembali digugat dan meminta minimum usia 21 tahun dan maksimal 65 tahun-Intan Afrida Rafni-
Tidak hanya itu, bahkan dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama.
Lalu ketiga, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahkan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh) lima tahun pada saat pengangkatan pertama.
Petitum terakhir adalah memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: