KPK Bidik Dua Kasus Korupsi Diduga Melibatkan Muhaimin Iskandar: Posisi Cawapres Terancam!
Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar-youtube Muhaimin Iskandar-
Setiap pejabat penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK dalam bentuk LHKPN setiap tahun.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Berikut Rincian Lengka Harta Muhaimin Iskandar:
1. Tanah dan Bangunan Rp24.700.000.000
2. Alat Transportasi dan Mesin Rp259.000.000
Total Harta Kekayaan: Rp. 27.280.500.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: