Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Adukan 26 Artis Terkait Promosi Judi Online ke Bareskrim Polri

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Adukan 26 Artis Terkait Promosi Judi Online ke Bareskrim Polri

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (Al'MI) mengadukan 26 artis terkait promosi judi online ke Bareskrim Polri.-Disway.id/Anisha Aprilia-

"Influencer bisa kena UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," ujar Adi Vivid.

BACA JUGA:Persembunyian KKB Egianus Kogoya Diketahui, TNI Tunggu Niat Baik Pembebasan Pilot Susi Air

Ia mengatakan, tak ada alasan bagi artis dan selebgram mengaku tidak tahu bahwa situs yang mereka promosikan itu merupakan judi online.

"Misalnya dia berkelit, saya rasa tidak mungkin dia tidak tahu kalau judi online, dia tidak bisa berkelit ya. Kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham," kata dia.

"Kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: