Kemkominfo Takedown Ratusan Ribu Situs Judi Online
total transaksi judi online mencapai Rp190 triliun pada periode 2017-2022-Ilustrasi judi online-Pixabay
JAKARTA, DISWAY.ID-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus melakukan penanganan konten perjudian online di ruang digital melalui berbagai cara.
Sejak 2018 hingga 6 September 2023, Kemkominfo telah memutus akses konten di ratusan ribu situs judi online
"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online. Sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Kamis 7 September 2023.
BACA JUGA:Wulan Guritno Tidak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online Hari Ini
Tak hanya itu, Kominfo juga menemukan ribuan situs pemerintah yang turut disusupi konten judi.
Semuel mengatakan, Kominfo telah meminta pengelola situs pemerintahan itu untuk menghapus konten judi tersebut.
"Sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kementerian Kominfo menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian. Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian," ujarnya.
Kemkominfo juga menemukan ribuan rekening yang diduga terlibat judi online. Kemkominfo pun meminta pihak bank untuk memblokir rekening-rekening tersebut.
BACA JUGA:Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Adukan 26 Artis Terkait Promosi Judi Online ke Bareskrim Polri
Samuel juga menyebut pihaknya menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online. Jumlah tersebut berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023.
Untuk itu, Kemkominfo meminta kepada bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist 176 nomor rekening. Rekening tersebu diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023.
Lebih lanjut Kemkominfo menyatakan komitmen untuk terus menangani judi online di ruang digital. Ini menjadi upaya untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif.
"Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku. Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat," kata Semuel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: