Jangan Sembarangan, Ini Hukumnya Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah
hukum negara dan pandangan islam soal parkir mobil di jalan depan rumah-parkir mobil depan rumah/freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID-Bagaimana hukum parkir mobil di jalan depan rumah? Hal ini biasa ditemui di daerah perkotaan, misalnya DKI Jakarta.
Penyebabnya adalah tidak ada ruang garasi, para pemilik rumah menggunakan jalan atau halaman rumah orang lain untuk parkir mobil.
Menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.
BACA JUGA:Mengaku Polisi Gak Mau Geser Parkir Mobil Akhirnya Minta Maaf, Ternyata Pensiunan Bank Swasta
Karena akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya.
Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:
الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ
”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Pada sisi lain, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang.
Apalagi sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Berikut teksnya:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3 dijelaskan sebagai berikut:
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;
- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: