Terbukti Lalai, Sopir Bus PO Tentrem jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun Jalan Raya Singosari

Terbukti Lalai, Sopir Bus PO Tentrem jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun Jalan Raya Singosari

Ilustrasi Kecelakaan-Istimewa-

MALANG, DISWAY.ID-Polisi menetapkan sopir bus PO Tentrem sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan 5 kendaraan di Jalan Raya Singosari MALANG

Pengemudi atas nama Puryono (41) warga Jalan Laksda Adisucipto, Blimbing, Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari pengemudi bus, terdapat kelalaian. 

BACA JUGA:3 Objek Wisata Alam Terbaik di Malang dengan Pesona Alam Jawa Timur yang Menakjubkan

Saat itu pada Rabu 12 September 2023 bus PO Tentrem melaju dari utara Surabaya menuju selatan atau Malang, dengan kecepatan 40 kilometer per jam.

“Dan ini persnelingnya sedang masuk di gigi empat. Sampai di TKP di depannya ini ada motor Honda Beat. Dia sudah mengurangi kecepatan, karena mau melintasi perlintasan kereta api. Di sini si (pengemudi-red) bus menginjak rem, namun tidak berfungsi,” kata Agnis Juwita saat konferensi pers pada Jumat 22 September 2023. 

BACA JUGA: Pria di Malang Menipu Modus Investasi Bodong, Kerugian Rp 69 Miliar

Karena rem bus tidak berfungsi, sopir panik dan langsung membanting laju kendaraan ke kanan, tanpa menarik persneling atus memindahkan gigi, serta tidak membunyikan klakson maupun penanda lainnya.

“Karena panik, bus ini menabrak si motor Honda Beat dari belakang dan dua motor yang berjalan dari arah berlawanan, sehingga berhenti dan menabrak samping kendaraan truk,” jelasnya.

Akibatnya satu korban yakni pemotor yang melaju dari arah berlawanan meninggal dunia di tempat. Korban atas nama M Panding Utomo pengendara sepeda motor Supra N 5719 EAY. Satu korban lainya yang sempat dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang juga meninggal dunia pada Rabu 20 September 2023. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads