OJK Blokir Seluruh Rekening Judi Online

OJK Blokir Seluruh Rekening Judi Online

OJK Blokir Seluruh Rekening Judi Online-Ilustrasi/Judi online/Pixabay-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Hal itu bertujuan untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

BACA JUGA:Kebijakan Baru! Bank BCA Kenakan Biaya Admin Rp3.500 untuk Pembayaran PDAM, Mulai Kapan?

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala 

Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Minggu 24 September 2023.

Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

BACA JUGA:Rem Blong! Uji KIR Truk yang Tewaskan 4 Pengendara di Exit Tol Bawean Dipertanyakan, Rian Mahendra: Maaf Saya Gak Sependapat!

Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Kewenangan OJK

Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

BACA JUGA:Promo KAI, Tiket Kereta Diskon hingga 50 Persen: Pasar Senen - Yogyakarta Rp50 Ribu!

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: