Bikin Geleng Kepala, 2 Pelaku Jambret Ponsel Tetangga di Tambora Ngaku Baru Pertama Kali Beraksi
Dua pria pelaku jambret ponsel tetangga di Tambora mengaku pertama kali beraksi-Foto/Dok/Andrew-
Kedua pelaku yang panik kemudian mengendarai sepeda motornya dengan oleng dan terjatuh.
"Meskipun tertangkap, ponsel korban masih belum ditemukan. Pelaku AAM membuang ponsel korban ke Anak Kali Krukut selama kejar-kejaran," ujarnya.
BACA JUGA:4 Pedagang Kutabumi Luka-Luka Diserang Ormas, Polisi Buru Pelaku dan Ungkap Motifnya
Hingga kini kedua pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambora Jakarta Barat untuk jalani proses hukum.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: