Umrah Backpacker Dipolisikan Kemenag, Dugaan Tindak Pidana Penyelenggaraan Perjalanan Umrah

Umrah Backpacker Dipolisikan Kemenag, Dugaan Tindak Pidana Penyelenggaraan Perjalanan Umrah

Kemenag melaporkan umrah Backpacker 'Makkah Trip' ke Polda Metro Jaya-Surat laporan Kemenag ke Polda Metro Jaya-

JAKARTA, DISWAY.ID- Umrah backpacker atau Umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menjadi perbincangan. Belakangan pelaku usaha Umrah mandiri bernama Makkah Trip

Umrah Backpacker dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kementrian Agama (Kemenag) karena dianggap menyalahi aturan, dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. 

Mengutip laman resmi Kemenag RI, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus,Nur Arifin menuturkan bahwa Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Kemenag Bekukan Izin Travel Umrah yang Terbukti Gagal Kirim Jemaah ke Mekkah: 'Ini Merupakan Penghukuman!'

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada POLDA Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” jelasnya, Senin 2 Oktober 2023.

Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. 

Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah.

Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 miliar rupiah.

BACA JUGA:Protes Menag Atas Permasalahan Muzdalifah dan Mina Diterima Menteri Haji serta Umrah Arab Saudi

Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau denda 8 miliar rupiah.

Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemenag mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut.

Masyarakat kata Kemenag harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. 

Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpulkan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: