Pemerintah Sepakat Pilkada Serempak Dipercepat September, Kepala Daerah Dilantik Desember 2024
Ilustrasi pilkada dimajukan, siapa diuntungkan?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyatakan akan menunggu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Perppu tersebut mengenai percepatan Pilkada dari sebelumnya November 2024 menjadi September 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: