Pemerintah Sepakat Pilkada Serempak Dipercepat September, Kepala Daerah Dilantik Desember 2024

Pemerintah Sepakat Pilkada Serempak Dipercepat September, Kepala Daerah Dilantik Desember 2024

Ilustrasi pilkada dimajukan, siapa diuntungkan?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-Pemerintah menyepakati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipercepat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebelumnya mengatakan, wacana percepatan pilkada bertujuan positif. Para kepala daerah yang terpilih akan dilantik pada Desember 2024. 

Hasyim menjelaskan, pelantikan pada Desember 2024 tentunya bertujuan baik. 

BACA JUGA:Popularitas Rano Karno Tinggi, Wahidin Halim dan Airin Bagaimana Jelang Pilkada Banten 2024?

Tujuannya adalah menghindari terjadinya kekosongan dan pemerintahan tetap berjalan pada waktu yang sama. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rencananya pilkada akan dimajukan pada September 2024. 

Mahfud mengatakan, pemerintah masih menyusun payung hukum yang akan mengatur percepatan pilkada tersebut.

BACA JUGA:Heri Koswara Siapkan 7 Isu Besar untuk Pilkada Kota Bekasi

Ia belum dapat merinci apakah payung hukum tersebut berbentuk Perppu atau bukan.

"Ini (Ratas) soal Pilkada Serentak. Rencana percepatan aja dari Perppu atau apa nanti (dibahas lebih lanjut-red)," kata Mahfud usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo terkait pilkada di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 4 Oktober 2023. 

"Bentuk hukumnya masih dibahas," ujarnya lebih lanjut.

BACA JUGA:AHY Tanggapi Usulan Bawaslu Soal Penundaan Pilkada 2024

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu hanya bisa menyampaikan bahwa rencananya percepatan pilkada menjadi bulan September 2024. 

"Ya (rencana memajukan-red) September 2024. Hitungannya kan September (2024)," kata Mahfud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: