Klub Sepak Bola yang Suap Wasit Rp 800 Juta Naik ke Liga 1
Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri: Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan 2 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2 2018.-Disway.id/Anisha Aprilia-
Akibat perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: