Jadwal dan Lokasi SIM Kelililng Jakarta-Bekasi Kamis 12 Oktober 2023, Segini Perpanjang SIM C1 dan SIM C2
Perpanjang SIM tak hanya bisa di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling, tapi secara online juga bisa-Foto/Dimas-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Surat izin mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara roda dua. Khsuusnya pemilik motor gede (Moge).
Pengguna sepeda motor di Indonesia punya jumlah yang terbesar di dunia.
Banyak ragam sepeda motor yang digunakan, dari kelas skuter matik hingga sport.
BACA JUGA:Israel Salahkan Hammas Atas Pemboman RS Gaza, Cuitan Influencer Israel Buka Faktanya
Risiko kecelekaan pun tak jarang selalu terjadi di jalanan dengan tingkat fatal yang beragam.
Nah untuk mengurangi risiko kecelakaan itu Korlantas Polri memecah tiga golongan SIM C.
Tujuannya golongan SIM C dipecah agar setiap pemegang SIM C tak sembarangan menggunakan sepeda motor di jalanan.
Untuk kendaraan roda dua Korlantas Polri menerbitkan 3 golongan SIM C, C1 dan C2.
Ketiganya golongan SIM C tersebut diperuntukan bagi pemilik sepeda motor sesuai kapasitas mesinnya dan wajib memilikinya.
Misalnya sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc, 300 cc, 400 cc atau 450 cc, pemiliknya wajib punya golongan SIM C1.
Sementara untuk golongan SIM C2 wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor di atas 500 cc.
Nah, itulah tiga golongan SIM untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: