Jadwal dan Lokasi SIM Kelililng Jakarta-Bekasi Kamis 12 Oktober 2023, Segini Perpanjang SIM C1 dan SIM C2

Jadwal dan Lokasi SIM Kelililng Jakarta-Bekasi Kamis 12 Oktober 2023, Segini Perpanjang SIM C1 dan SIM C2

Perpanjang SIM tak hanya bisa di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling, tapi secara online juga bisa-Foto/Dimas-

Selain itu ada golongan SIM A dan SIM A Umum untuk kendaraan roda empat baik pribadi maupun komersial.

Lalu di atas roda empat SIM B1 dan SIM B2, lalu golongan SIM ini juga terdapat untuk SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum.

Kemudian ada SIM D dan SIM D1 untuk kebutuhan khusus.

Aturan kepemilikan SIM untuk semua golongan sama, yakni punya masa berlaku per 5 tahun.

BACA JUGA:Rute Pengalihan Arus Lalin di Sekitar Gedung KPU Saat Pendaftaran Capres-Cawapres

Untuk biaya perpanjang semua golongan SIM masing-masing berbeda sesuai Peraturan Polri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM:

- SIM A dan SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000
- SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000
- SIM D dan SIM D1: Rp 30.000

BACA JUGA:Luka Tidak

Syarat Perpanjangan SIM

Perlu dicatat, proses perpanjang SIM masing-masing golongan berbeda pelayanan.

Maksudnya seperti perpanjang SIM A dan SIM C, bisa dilakukan di layanan SIM Keliling.

Selain dua SIM tersebut, hanya dapat diproses perpanjangan SIM di Satpas dan Gerai SIM.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Kamis 19 Oktober 2023

Adapun syarat perpanjang SIM kurang lebih sama dan jangan kaget karena akan ada biaya Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: