Jadwal dan Lokasi SIM Kelililng Jakarta-Bekasi Kamis 12 Oktober 2023, Segini Perpanjang SIM C1 dan SIM C2

Jadwal dan Lokasi SIM Kelililng Jakarta-Bekasi Kamis 12 Oktober 2023, Segini Perpanjang SIM C1 dan SIM C2

Perpanjang SIM tak hanya bisa di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling, tapi secara online juga bisa-Foto/Dimas-

Kedua tes tersebut masuk dalam daftar wajib syarat untuk perpanjang SIM.

Syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Tes Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

BACA JUGA:Sharp Purefit Hadir di Indonesia, Air Purifier Canggih Efektif 210% Lebih Cepat Bersihkan Udara

Layanan SIM Online

Selain itu, untuk mengurus perpanjang SIM juga dapat dilakukan secara daring atau online.

Asyiknya, perpanjang SIM secara online bisa dilakukan di mana saja, termasuk di rumah sambil rebahan.

Cara perpanjang SIM online bisa kamu akses hanya dari handphone, baik website maupun aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri.

BACA JUGA:Pemeriksaan Kombes Irwan Sementara Ini di PMJ Sudah 8 Jam Lebih

Berikut syarat-syarat perpanjang SIM online:

  • Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil Cek Kesehatan
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
  • Foto tanda tanga di atas kerta putih

BACA JUGA:Top! HUAWEI WATCH GT 4 Terjual 6.000 Unit Hanya dalam Hitungan Seminggu

Cara Perpanjang SIM Online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjang SIM'
11. Upload dokumen syarat perpanjang SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

BACA JUGA:Sinopsis Film Sewu Dino, Ketika Mikha Tambayong Terjebak dalam Perjanjian Gaib, Tayang di Prime Video 26 Oktober 2023

Kewajiban Pengendara Memiliki SIM

Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil,  harus melengkapi berkas-berkas seperti SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: