Simak! Begini Cara dan Syarat Kredit Motor Honda, Yamaha, Hingga Suzuki

Simak! Begini Cara dan Syarat Kredit Motor Honda, Yamaha, Hingga Suzuki

Yamaha Aerox 155 Connected dan Nmax Connected Lite version-M. Ichsan-

Dikutip dari berbagai sumber, berikut syarat dan cara untuk kredit motor

  • Warga Negara Indonesia (WNI) & berdomisili di Indonesia
  • Minimal berumur 21 tahun & maksimal 55 tahun (pada saat kredit lunas)
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap per bulan (kebijakan berbeda di setiap daerah)
  • Foto kopi KTP pemohon minimal 21 tahun / sudah menikah
  • Foto kopi kartu keluarga
  • Menyertakan bukti pembayaran rekening listrik/telepon dalam kurun waktu  3 bulan terakhir
  • Slip gaji atau bukti mutasi rekening 3 bulan terakhir
  • Pembayaran  uang muka sebesar 20-30 persen
  • Usia maksimal saat kredit lunas adalah 55 tahun.

BACA JUGA:Jadi Sponsor Platinum di IMOS+ 2023, FIFGroup Hadirkan Beragam Promo Pembiayaan Motor Honda

BACA JUGA:Mantap! Yamaha MT-07 Bakal Jadi Motor Pengawalan Capres dan Cawapres di Pemilu 2024

Cara Kredit Motor

Apabila telah memenuhi beberapa syarat di atas, kamu dapat melanjutkan dengan pengajuan kredit melewati beberapa tahap yang ada di bawah ini. 

1. Menentukan jenis motor yang akan dibeli lewat dealer, showroom atau penjual perorangan menghubungi pihak leasing atau bank

2. Menentukan DP dan periode cicilan, seperti 12, 24 atau 36 bulan

3. Pihak leasing atau bank akan memberikan simulasi cicilan atau angsuran per bulan sesuai dengan cicilan yang dipilih

4. Memilih angsuran sesuai dengan kemampuan, seperti simulasi yang diberikan

5. Mengisi formulir pengajuan kredit motor

6. Menyerahkan berkas dan dokumen pada pihak leasing atau bank 

7. Data akan diverifikasi oleh petugas 

8. Pihak bank  akan melakukan pemeriksaan BI checking

BACA JUGA:Yamaha Yard Built x Kustomfest Tarik Perhatian Pecinta Motor Custom di Yogyakarta

BACA JUGA:Pengunjung GIIAS Surabaya 2023 Bebas Jajal 32 Mobil dan 6 Sepeda Motor Baru, Cek Syaratnya di Sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: