Setelah Diperiksa, Polisi Ungkap Status Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Setelah Diperiksa, Polisi Ungkap Status Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Ilustrasi Ketua KPK Firli Bahuri-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Status Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dibeberkan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan statusnya belum naik dari saksi.

"Jadi perlu saya sampaikan disini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah kapasitas sebagai saksi," katanya kepada awak media, Rabu 25 Oktober 2023.

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Firli Bahuri Belum Dicekal Polisi Karena..

Diterangkannya, sejauh ini pihaknya masih mencari barang bukti dalam menentukan tersangka kasus yang telah naik sidik itu.

"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," terangnya.

BACA JUGA:Alasan Polda Metro Belum Cekal Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL

Firli Bahuri kemarin (24/10) telah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri selama tujuh jam oleh penyidik.

Firli tampak datang menggunakan batik berwarna cokelat dan celana berwarna hitam.

Ade Safri menyebut hingga kini Firli belum dicekal lantaran dinilai pihaknya masih kooperatif.

"Sementara ini tim penyidik masih menilai kooperatif," tuturnya.

Sejauh ini telah 54 orang yang diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro dalam kasus tersebut.

polisi masih mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Ade membeberkan pihaknya masih mendalami bukti-bukti yang ada untuk menentukan terkait tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads